Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan

Tidak menemukan apa yang anda cari ?

Cari Lagi

APBDes SUKARAJA 2021

Bagikan Postingan ini

Pemerintah Desa Sukaraja Gelar Pelatihan Tim Penyusun RPJMDes 2022

PemerintahDesa Sukaraja Gelar Pelatihan Tim Penyusun RKPDesa 2022 selama 1 hari yang bertema “Menjadikan Desa Sukaraja yang Bermartabat dengan Pemerintahan yang Amanah, untuk Mewujudkan Masyarakat Aman, Tertib, serta Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Agama dan Norma-norma Adat” yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukaraja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 yang di hadiri oleh Kepala Desa Sukaraja, TA-PM Bengukulu Selatan, Camat Seginim, PLD, PD Serta Tim Penyusun RPJMDes 2022 yang di buka langsung oleh Bpk. Limardani Kepala Desa Sukaraja “Diharapkan kepada Tim Penyusun RPJMDes Sukaraja setelah mengikuti kegiatan pelatihan ini nantinya bisa bekerja dengan baik’’ dalam sambutanya.

Rancangan RPJM Desa adalah bagian akhir tahapan penyusunan RPJM Desa. Penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa dilaksanakan setelah proses Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Desa, dan Pengkajian Keadaan Desa dilaksanakan. Namun demikian dalam penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa diperlukan konsentrasi dan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa  serta kelengkapan data, utamanya dari data profil Desa.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif.

Tujuan pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan kepada Tim Penyusun RPJMDes, agar tujuan yang kita harapkan dapat tercapai dan Tim Penyusun dapat menghasilkan Dokumen RPJMDes yang baik demi pembangunan berkuliatas di Desa Sukaraja. Peserta dalam kegiatan ini adalah lima belas (15) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa dan Unsur Masyarakat dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam sambutanya Bpk. Iksan S,Ag dari TA-PM Kabupaten mengatakan “Bahwa Desa Sukaraja adalah Desa yang ingin menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan pelatiahan RPJMDes ini di Kab. Bengkulu Selatan dan kami dari TA Kab. Bengkulu Selatan mengapresiasi atas percapaian hal tersebut ”Dimulai dari pendataan SDGS, setelah itu baru Perencanaan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan pertanggung jawaban’’. Ujarnya

PLD Kecamatan Seginim oleh Lin Aprianto, SE menyampaikan dalam penyusunan RPJMDes ini harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Penyusunan RPJMDes ini ada tahapan-tahapan ini Perencanaan desa itu dimulai dari pendataan yang sudah tiap tahun dilaksanakan yaitu data indek desa membangun mengukur jawaban dan kemajuan desa oleh dana desa dab begitu juga dengan yang untuk tahun 2021 ini melaksanakan pendataan SDGS atau tujuan pembangunan berbalingga dengan 8 kretaria  atau 18 tujuan dari 18 tujuan nanti  menjadi 8 tipe desa. Kegiatan ini sudah dilakukan pendataan oleh tim pokja yang dilakukan mendata  rumah kerumah. Sehingga didapat potensi dan masalah yang didapat oleh pendata SDGS ini. Ujarnya

Kasi PMD Kecamatan Seginim oleh Avit Nopriandi, SH dalam sambutanya mengatakan bahwa RPJMDes pemerintah desa harus menyusun juga Rencana Kerja Pembangunan Desa yang masa berlakunya satu tahun. RKP ini tentu harusnya sesuai dengan yang ada pada  RPJMDes. RPJMDes ini memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

Langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:.

  1. Kajian Kondisi atau potensi Desa antara lain harus melakukan pendataan desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
  2. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
  3. Laporan hasil kajian kondisi desa
  4. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
  5. Penyusunan RPJMDesa
  6. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes

Dengan adanya pelatihan ini semoga tim penyusun RPJMDes bisa menggali potensi desa dan mencari solusi untuk menghadapi masalah – masalah yang ada di Desa Sukaraja.

Admin Website Desa By Sugianto

Berita Lainnya

0 0 vote
Rating
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

0