Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan

Tidak menemukan apa yang anda cari ?

Cari Lagi

APBDes SUKARAJA 2021

Bagikan Postingan ini

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

sukaraja-seginim.-Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Sukaraja menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sukaraja pada hari Selasa ,(24/8/2021) bertempat di kantor Desa Sukaraja.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pjs Kepala Desa Sukaraja, Avit Nopriandi, SH , dihadiri Kabag Hukum Setda Bengkulu Selatan, Resman Hadi,  DPMD Bengkulu Selatan Bpk. Heri Apriadi dan Ibu Beta Aprianti, M.Si, Camat Seginim Mardalena, M.Si, Aparatur Pemerintah Desa, BPD Desa Sukaraja, dan Pendamping lokal desa.

Dimana dalam Pelatihan ini Unsur dan Tema sebagai berikut :

Kabag Hukum Setda Bengkulu Selatan Bpk. Resman Hadi  menyampaikan Dengan Tema “ Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014”.

DPMD Bengkulu Selatan ada dua Narasumber yang pertama Bpk. Heri Apriadi dengan Tema” Administrasi dan Laporan BPD sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016” sedangkan yang kedua Oleh Ibu. Beta Aprianti,M.Si dengan Tema “Petunjuk dan Laporan  Kepala Desa Sesuai dengan Permendagri Nomor 46 tahun 2016”.

Camat Seginim, Ibu Mardalena, M.Si yang bertema”Tata Cara Pengelolaan Keuangna Desa Sesuai Dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018”.

Kabag Hukum Setda  Bengkulu Selatan Resman Hadi mengatakan, BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

“Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa”, jelasnya.

“Terkait larangan tersebut, maka Camat Seginim Mardalena, M.Si mengatakan, dalam Pemdes ini, BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa”, jelasnya .

Admin Website By Sugianto

Berita Lainnya

0 0 vote
Rating
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

0