Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan

Tidak menemukan apa yang anda cari ?

Cari Lagi

APBDes SUKARAJA 2021

Bagikan Postingan ini

MUSYAWARAH PENETAPAN RKPDes dan MUSDESUS BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2022

sukaraja-seginim.– Pemerintah Desa Sukaraja bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraja menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2022 dan Musyawarah Penetapan Calon Penerima BLT. Selasa (18/01/2022)

Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sukaraja untuk tahun 2022 yang akan datang.

Bertempat di Los Pasar Depan Kantor Desa Sukaraja, kegiatan tersebut antara lain dari Kepala Desa, Camat Seginim, TAPM Kabupaten, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Sukaraja beserta anggotanya, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. dan Masyarakat Desa Sukaraja.

Dengan Adanya dua acara kegiatan ini, maka didahulukan acara penetapan RKPDesa.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Sukaraja dalam kata sambutanya disampaikan oleh Kepala Desa Sukaraja dalam kesempatan tersebut Kades Menyatakan dalam Proses penyusunan RKPDes tersebut untuk tahun ini DD 68 % Merupakan Sudah Diatur oleh Presiden dan 32 % Untuk yang ada di RKPDesa.

Sambutan Ketua BPD Desa Sukaraja Jusar  menyampaikan bahwa Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu Musrenbang, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDES.

Perwakilan dari Camat, Beliau Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat yang dibawa dalam Musdes ini. 

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut yakni :

1.      Bahasan Penetapan RKPDes Tahun 2022

2.      Penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes 2022

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :

Menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara. Pengadaan pertanian berupa tenk semprot per kelompok.

Kepala Desa Sukaraja Limardani dan peserta Musyawarah Menandatangani Berita Acara Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2022.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Berita Lainnya

0 0 vote
Rating
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

0