MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DESA DAN BUMDES T.A. 2021

sukaraja-seginim. Kamis(03 Maret 2022) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses kegiatan pelaporan Desa Sukaraja dan Bumdes kepada Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaraja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan
seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2021.





