Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan

Tidak menemukan apa yang anda cari ?

Cari Lagi

APBDes SUKARAJA 2021

Bagikan Postingan ini

Sosialisasi Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Desa Sukaraja Tahun 2021

Sukaraja-seginim, 16 November 2021, PEMDES Sukaraja Kecamatan Seginim gelar sosialisasai Verifikasi dan Validasi Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan narasumber dari Kepala Dinas Sosial oleh DIDI RUSLAN, SKM, M.Si Dan Pendamping DTSK Kecamatan. Pasilitator,  pendamping PKH, Pendamping BPNT serta Di hadiri oleh Kepala desa ,BPD, operator desa, masyarakat, dan perangkat desa 

Pada pertemuan sosialisasi kali ini membahas tentang Materi pemahaman tentang peserta KPM PKH, BPNT, BST, KIP, dan Subsidi lampu. diharapkan desa untuk memverifikasi dan validasi Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang mempunyai bumil atau balita, usia dini, SD, SMP, SMA, Lansia, Disabilitas berat, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, sesuai kuota pusat.

Selain PKH Dinas Sosial juga melayani Jampersal (jaminan persalinan) dan KIS (kartu indonesia sehat) .Tujuan umum jampersal adalah meningkatkan akses pelayanan  kesehatan bagi bumil, bulin, dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas kesehatan.

Tujuan khusus meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas kesehatan yang kompeten. Menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.

Adapun persyaratan pengajuan surat SPM (Surat Pernyataan Miskin) & Jampersal (jaminan persalinan) adalah : Fotocopy KK & KTP, Surat Pengantar dari Desa Sukaraja, Foto rumah mengetahui Kepala Desa, Fotocopy SKM (Surat Keterangan Miskin) mengetahui Kepala Desa dan Kecamatan, Fotocopy lembar verifikasi Kriteria Miskin (contreng), Surat Rujukan dari Puskesmas, Rekening Listrik, Fotocopy PBB terbaru, dan harus masuk data BDT (Basis Data Terpadu).

Kepala dinas sosial bpk. DIDI RUSLAN, SKM, M.Si mengatakan ‘’kepada Tim dari Lapangan DTKS untuk selalu mendata ulang penerima baik bantuan dari dinsos supaya tepat sasaran bagi pelaku penerima bantuan. Jangan lupa juga selalu konfirmasi kepada pihak Desa Sukaraja karna Pemerintahan Desa yang mengetaui keadaan masyarakat. Sehingga bagi masyarakat yang belum menerima bantuan tetapi layak untuk menerimanya, kami harapkan untuk pihak desa selalu mengusulkan data yang baru di aplikasi siks-ing di Desa kemudian per 6 bulan data siks-ing selalu diperbaharui.’’ Unggkapnya.

Kepala Desa Bpk. Limardani Mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat desa sukaraja yang telah sempat hadir dalam rangka acara sosialisasi Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam musyawarah sosialisasi inilah yang kita harus sampaikan kepada pihak dinas sosial supaya kita mengetahui apa saja yang dikatakan bantuan dari pihak dinas sosial dan kreteria apa yang berhak menerima bantuan tersebut. Jangan sampai ada kekeliruan atau kesalah pahaman dari pemerintahan desa’’.ujarnya

Berita Lainnya

0 0 vote
Rating
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

0